The Koreafy

Pajak Penghasilan Korea untuk WNI, Kapan Uangmu Kembali?

8분 읽기

Potongan di slip gaji yang tidak kamu pahami. Ada baris bertuliskan 소득세 dan 지방소득세, angkanya berubah tiap bulan, dan rekan kerja bilang ‘nanti Februari ada uang kembali’. Atau kamu baru mendarat di Incheon untuk nonton konser, lalu bingung kenapa toko kosmetik menawarkan ‘tax refund’.

Dua situasi ini sering tercampur. Padahal aturannya sangat berbeda, dan salah paham bisa membuat uangmu tertahan di Korea.

Turis atau pekerja, siapa yang benar-benar wajib lapor pajak di Korea?

Hanya orang yang menerima penghasilan dari sumber di Korea. Turis dengan visa C-3 yang datang untuk konser, fanmeeting, atau liburan tidak punya kewajiban melapor pajak penghasilan ke Hometax.

‘Tax refund’ bagi turis adalah pengembalian PPN, yaitu pajak pertambahan nilai sebesar 10% yang sudah termasuk dalam harga barang. Menurut Korea Tourism Organization, pengembalian ini berlaku di toko berlogo Tax Free, dengan klaim langsung di kasir atau di konter bandara sebelum pulang. Itu urusan belanja. Tidak ada hubungannya dengan slip gaji.

Ceritanya lain kalau kamu digaji di Korea. Kelompok ini mencakup pekerja E-9 lewat Employment Permit System (EPS), pemegang visa E-7, dan mahasiswa D-2 yang bekerja paruh waktu dengan izin imigrasi. Semua penghasilan mereka dikenai pajak penghasilan Korea.

Penduduk pajak atau bukan

Korea membedakan wajib pajak berdasarkan tempat tinggal. Orang yang memiliki alamat di Korea, atau tinggal di sana 183 hari atau lebih, dianggap penduduk pajak (geojuja) dan berhak atas hampir semua potongan. Bukan penduduk hanya dikenai pajak atas penghasilan dari Korea, dengan potongan yang jauh lebih terbatas.

Visa turis Korea untuk WNI

Kalau kamu termasuk kelompok pekerja, pertanyaan berikutnya pasti muncul. Kenapa gaji yang sudah dipotong tiap bulan masih harus dihitung ulang?

Gaji sudah dipotong tiap bulan, kenapa masih dihitung ulang di awal tahun?

Karena potongan bulanan hanya perkiraan. Proses yeonmal jeongsan (penyesuaian pajak akhir tahun, sering dicari sebagai Korea year-end tax settlement guide) menghitung pajak yang sebenarnya untuk setahun penuh. Selisihnya lalu dikembalikan ke kamu, atau justru ditagih.

Setiap bulan, perusahaan memotong pajak berdasarkan tabel sederhana dari National Tax Service (NTS). Tabel itu belum tahu apa-apa soal biaya medis, premi asuransi, atau belanja kartu kreditmu. Semua itu baru diperhitungkan di awal tahun berikutnya.

Beberapa angka yang menentukan hasil akhirnya:

Logikanya sederhana. Potongan bulanan lebih besar dari pajak sebenarnya? Kamu dapat refund. Lebih kecil? Kekurangannya dipotong dari gaji.

Opsi tarif tunggal untuk pekerja asing

Menurut panduan pajak NTS untuk pekerja asing, pekerja asing dapat memilih tarif tunggal 19% atas seluruh penghasilan gajinya. Jika memilih cara ini, potongan dan kredit pajak tidak dapat digunakan.

Siapa yang diuntungkan? Umumnya orang bergaji tinggi, karena tarif progresif mereka bisa melewati 19%. Untuk sebagian besar pekerja E-9 dan mahasiswa paruh waktu, perhitungan biasa dengan potongan hampir selalu lebih ringan. Opsi ini juga punya batas waktu sejak tanggal pertama kamu bekerja di Korea, jadi tanyakan ke bagian HRD sebelum memilih.

Rumusnya sudah jelas. Masalahnya, refund hanya cair kalau dokumenmu masuk tepat waktu, dan tenggatnya datang lebih cepat dari dugaan banyak orang.

Januari sampai Mei, tanggal mana yang menentukan uangmu kembali?

Data potongan terbuka di Hometax sekitar pertengahan Januari, dokumen diserahkan ke perusahaan pada Januari-Februari, dan refund biasanya masuk bersama gaji Februari atau Maret. Penghasilan di luar gaji dilaporkan sendiri pada 1-31 Mei. Inilah inti foreigner income tax filing deadline Korea.

WaktuYang terjadiSiapa yang bertindak
Pertengahan JanuariLayanan data potongan (gansohwa seobiseu) dibuka di HometaxNTS
Januari-FebruariSerahkan formulir potongan dan bukti ke HRDKamu
Gaji Februari atau MaretSelisih pajak dikembalikan atau dipotongPerusahaan
Paling lambat 10 MaretPerusahaan mengirim bukti potong ke NTSPerusahaan
1-31 MeiLapor jonghap sodeukse (pajak penghasilan gabungan)Kamu, jika ada penghasilan lain
Hingga 5 tahunAjukan koreksi (gyeongjeong cheonggu)Kamu

Siapa yang wajib lapor di bulan Mei? Mereka yang punya penghasilan selain gaji, misalnya honor lepas yang dipotong 3,3%. Juga mereka yang lupa memasukkan potongan saat yeonmal jeongsan. Kalau terlewat sama sekali, koreksi tetap bisa diajukan lewat Hometax dalam lima tahun sejak tenggat pelaporan.

Pulang ke Indonesia sebelum Februari

Banyak pekerja E-9 menyelesaikan kontrak di tengah tahun. Dalam kasus ini, perusahaan melakukan penyesuaian pajak pada bulan terakhir kamu bekerja, sehingga selisihnya ikut dihitung di gaji terakhir. Serahkan bukti potongan sebelum hari terakhir kerja.

Punya penghasilan lain yang wajib dilapor? Undang-Undang Pajak Penghasilan Korea, yang teksnya bisa dibaca di Korea Law Information Center, mewajibkan pelaporan paling lambat sehari sebelum tanggal keberangkatan, bukan menunggu Mei. Di luar pajak, pemegang visa E-9 juga berhak mengklaim pengembalian sekaligus iuran pensiun dari National Pension Service saat meninggalkan Korea.

Klaim pengembalian iuran pensiun Korea saat pulang

Hampir semua langkah di atas lebih cepat lewat satu situs. Sayangnya, pendaftarannya justru bagian yang paling sering membuat orang asing menyerah.

Daftar Hometax dengan ARC, di langkah mana orang asing biasanya tersangkut?

Pendaftaran Hometax memakai nomor registrasi orang asing (oegugin deungnok beonho) yang tercetak di kartu ARC, lalu verifikasi identitas lewat autentikasi sederhana atau sertifikat digital. Prosesnya 5 langkah dan bisa selesai dalam sekali duduk.

  1. Buka hometax.go.kr di komputer, atau unduh aplikasi resmi 손택스 (Sontax) di ponsel.
  2. Klik menu 회원가입 (pendaftaran anggota).
  3. Masukkan nama persis seperti di kartu ARC, termasuk spasi dan huruf kapital, lalu nomor registrasi orang asing.
  4. Verifikasi identitas dengan autentikasi sederhana, misalnya Kakao, Naver, atau PASS, atau dengan sertifikat digital dari bank.
  5. Buat ID dan kata sandi, lalu buka menu penyesuaian akhir tahun.

[IMAGE_PLACEHOLDER_1]

Di mana orang biasanya macet? Pertama, nama yang tidak sama persis dengan data imigrasi. Kedua, nomor ponsel yang terdaftar atas nama orang lain, sehingga autentikasi sederhana gagal. Ketiga, belum punya nomor registrasi sama sekali. Untuk yang terakhir, urus registrasi orang asing lewat HiKorea dulu, karena Korea NTS Hometax foreigner registration tidak bisa diselesaikan tanpa nomor itu.

Masih buntu? Pusat konsultasi NTS di nomor 126 menyediakan layanan berbahasa Inggris. NTS juga menerbitkan panduan penyesuaian akhir tahun berbahasa Inggris untuk pekerja asing setiap tahun. Pilihan terakhir, datang langsung ke kantor pajak (semuseo) terdekat dengan membawa ARC dan paspor.

Akun sudah aktif. Sekarang bagian yang jarang dibahas di grup pekerja: ada perjanjian antara dua negara yang bisa mengubah hitunganmu.

Perjanjian pajak Indonesia-Korea, manfaat yang jarang diklaim WNI

Indonesia dan Korea memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang ditandatangani pada 1988. Perjanjian ini mencegah satu penghasilan dikenai pajak penuh di dua negara, dan memuat pasal khusus untuk pelajar, peserta pelatihan, serta pengajar dan peneliti. Itulah Indonesia Korea tax treaty benefits yang paling relevan untuk WNI.

Mahasiswa D-2 dan peserta pelatihan

Uang kiriman keluarga atau beasiswa dari luar Korea yang dipakai untuk biaya hidup dan pendidikan tidak dikenai pajak di Korea. Untuk gaji kerja paruh waktu di Korea, ketentuannya mengikuti pasal pelajar dalam teks P3B. Teks perjanjian tersedia di situs NTS, jadi baca pasal itu sebelum mengajukan klaim.

Izin kerja paruh waktu mahasiswa D-2

Cara mengklaimnya

Manfaat P3B tidak berlaku otomatis. Kamu perlu menyerahkan formulir permohonan pembebasan berdasarkan perjanjian pajak kepada pihak pemotong pajak, yaitu perusahaan atau kampus, sebaiknya sebelum gaji pertama dibayar. Lampirkan surat keterangan domisili (Certificate of Residence) dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai bukti bahwa kamu masih penduduk pajak Indonesia. Terlambat menyerahkan? Gunakan jalur koreksi di Hometax.

Bagaimana dengan pekerja E-9 yang sudah bertahun-tahun di Korea? Mereka biasanya sudah menjadi penduduk pajak Korea, sehingga pasal pelajar dan pelatihan tidak berlaku. Yang penting bagi mereka adalah sisi Indonesia. Jika masih tercatat sebagai penduduk pajak Indonesia, penghasilan dari Korea dilaporkan di SPT Tahunan, dan pajak yang sudah dibayar di Korea dapat dikreditkan lewat PPh Pasal 24.

Kesimpulan

Turis cukup mengurus pengembalian PPN 10% saat belanja. Yang digaji di Korea punya jadwal tetap:

Langkah pertamamu bulan ini: buat akun Hometax sebelum musim sibuk dimulai. Saat Januari tiba, kamu tinggal mengunduh data dan menyerahkannya ke HRD.

자주 묻는 질문

Q

Apakah turis Indonesia perlu lapor pajak penghasilan di Korea?

Tidak. Kewajiban pajak penghasilan Korea hanya berlaku bagi orang yang menerima penghasilan dari sumber di Korea. 'Tax refund' yang ditawarkan toko kepada turis adalah pengembalian PPN 10% atas belanja, yang diklaim di toko berlogo Tax Free atau di bandara.

Q

Mahasiswa D-2 yang kerja paruh waktu bisa dapat refund pajak?

Bisa. Perusahaan tempatmu bekerja melakukan yeonmal jeongsan, dan jika potongan bulanan lebih besar dari pajak sebenarnya, selisihnya dikembalikan. Jika kamu bekerja di dua tempat dalam tahun yang sama, penghasilannya harus digabung, baik lewat perusahaan utama maupun lewat pelaporan Mei.

Q

Bisakah mengajukan Korea tax refund foreign workers setelah pulang ke Indonesia?

Bisa, lewat permohonan koreksi (gyeongjeong cheonggu) di Hometax dalam lima tahun sejak tenggat pelaporan, selama kamu masih bisa masuk ke akunmu. Jika tidak, tunjuk pengelola pajak (napse gwalliin) di Korea sebelum berangkat agar ada yang mengurus atas namamu.

Q

Kapan batas waktu lapor pajak penghasilan orang asing di Korea?

Untuk gaji, dokumen potongan diserahkan ke perusahaan pada Januari-Februari. Penghasilan di luar gaji dilaporkan sendiri pada 1-31 Mei. Jika kamu meninggalkan Korea dan punya penghasilan yang wajib dilapor, batasnya sehari sebelum tanggal keberangkatan.

Q

Apakah gaji dari Korea juga kena pajak di Indonesia?

Jika kamu masih penduduk pajak Indonesia, penghasilan dari Korea wajib dilaporkan di SPT Tahunan. Pajak yang sudah dibayar di Korea dapat dikreditkan lewat PPh Pasal 24 agar tidak dipajaki dua kali. Status kependudukan pajak bisa dikonfirmasi ke Direktorat Jenderal Pajak.

출처 및 인용

  1. [1]

    Turis dapat mengklaim pengembalian PPN atas belanja di toko berlogo Tax Free

    출처: Korea Tourism Organization

  2. [2]

    Pekerja asing dapat memilih tarif tunggal 19% tanpa potongan dan kredit pajak

    출처: National Tax Service (NTS)

  3. [3]

    Pendaftaran dan layanan data potongan penyesuaian akhir tahun tersedia di Hometax

    출처: Hometax

  4. [4]

    Pekerja E-9 masuk ke Korea melalui Employment Permit System

    출처: Employment Permit System (EPS)

  5. [5]

    Pemegang visa E-9 dapat mengklaim pengembalian sekaligus iuran pensiun saat meninggalkan Korea

    출처: National Pension Service

  6. [6]

    Registrasi orang asing dan layanan imigrasi diurus melalui HiKorea

    출처: HiKorea

  7. [7]

    Pelaporan pajak sebelum keberangkatan diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Korea

    출처: Korea Law Information Center

  8. [8]

    Surat keterangan domisili untuk klaim P3B diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak

    출처: Direktorat Jenderal Pajak

← Setup & Banking 목록으로홈으로