The Koreafy

Visa Working Holiday Korea untuk WNI, Apakah Bisa?

5분 읽기

Banyak calon pekerja dan pelajar asal Indonesia menanyakan hal yang sama: bisakah mereka bekerja sambil berlibur di Korea dengan visa working holiday? Pertanyaan ini wajar karena program serupa populer di Jepang dan Australia. Sayangnya, jawaban jujurnya berbeda dengan yang beredar di banadan media sosial. Artikel ini merapikan fakta resmi soal visa H-1, syarat kelayakannya, batas usia, aturan kerja, dan yang paling penting, jalur legal alternatif yang benar-benar terbuka untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Apakah WNI bisa mendapatkan visa working holiday Korea?

Sampai Juli 2026, Indonesia belum menandatangani perjanjian working holiday bilateral dengan Korea Selatan. Artinya, WNI tidak dapat mengajukan visa H-1 (working holiday). Ini bukan soal dokumen kurang lengkap, melainkan karena payung perjanjian antarnegaranya memang belum ada.

Program working holiday Korea hanya berlaku untuk warga negara yang pemerintahnya sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Korea. Menurut Kementerian Luar Negeri Korea (mofa.go.kr), daftar mitra mencakup sekitar 25 negara seperti Australia, Jepang, Kanada, Prancis, Jerman, dan Taiwan. Indonesia tidak termasuk di dalamnya.

“Program Working Holiday dijalankan berdasarkan perjanjian atau pengaturan resmi antara Republik Korea dan negara mitra, dan hanya warga negara dari negara mitra tersebut yang dapat mengajukan permohonan.”

  • Kementerian Luar Negeri Republik Korea

Untuk seorang oegugin (orang asing) dari negara non-mitra seperti Indonesia, langkah yang tepat bukan memaksakan jalur working holiday, melainkan memilih visa yang memang dirancang untuk WNI. Kami bahas di bagian akhir.

Jenis Visa Korea untuk WNI

Apa itu visa H-1 dan siapa yang memenuhi syarat?

Visa H-1 adalah izin tinggal yang mengizinkan anak muda dari negara mitra tinggal di Korea hingga satu tahun untuk berlibur, sambil boleh bekerja paruh waktu guna menutup biaya hidup. Terkait H-1 visa Indonesia eligibility, syarat dasarnya jelas: pemohon harus berkewarganegaraan negara mitra. Karena Indonesia belum menjadi mitra, WNI otomatis belum memenuhi syarat kelayakan H-1, terlepas dari usia atau tabungan.

Bagi warga negara mitra, syarat umum yang diminta biasanya:

ItemKetentuan umum
KewarganegaraanNegara mitra perjanjian working holiday
Usia18 sampai 30 tahun saat mengajukan
Tujuan utamaLiburan, dengan kerja paruh waktu sebagai pelengkap
DanaBukti tabungan sesuai ketentuan tiap negara
RiwayatBelum pernah memakai visa H-1 Korea sebelumnya

Informasi kategori visa yang berlaku dapat diperiksa melalui portal imigrasi resmi hikorea.go.kr yang dikelola Korea Immigration Service.

Berapa batas usia working holiday Korea?

Soal working holiday age limit Korea, standarnya adalah 18 hingga 30 tahun pada saat pengajuan. Beberapa negara mitra memiliki rentang sedikit berbeda sesuai isi perjanjian masing-masing, tetapi 18-30 adalah acuan paling umum. Karena Indonesia belum masuk daftar mitra, batas usia ini belum relevan bagi WNI.

Batas Usia Visa Korea

Bagaimana proses aplikasi di Kedutaan Korea?

Untuk warga negara mitra, proses working holiday application Korean embassy dilakukan langsung di Kedutaan Besar atau Konsulat Korea di negara asal, bukan di dalam Korea. Alurnya biasanya:

  1. Menyiapkan paspor, formulir aplikasi, foto, rencana kegiatan, dan bukti dana.
  2. Membuat janji temu dan menyerahkan berkas ke Kedutaan Korea setempat.
  3. Menunggu proses peninjauan, umumnya beberapa minggu.
  4. Mengambil visa H-1 yang sudah diterbitkan.

Bagi WNI, karena kuota mitra belum ada, Kedutaan Besar Republik Korea di Jakarta tidak menerima aplikasi working holiday. Namun kedutaan yang sama tetap memproses visa kerja, pelajar, dan kunjungan yang memang tersedia untuk Indonesia. Prosedur dan pengumuman resmi dapat dipantau lewat kanal Kementerian Luar Negeri Korea di mofa.go.kr.

Apa aturan kerja paruh waktu di visa H-1?

Terkait part-time job rules H-1 visa, pemegang visa working holiday di Korea diperbolehkan bekerja paruh waktu untuk membiayai perjalanannya, dengan catatan: kerja bersifat pelengkap, bukan tujuan utama tinggal. Beberapa jenis pekerjaan tetap dibatasi, misalnya bidang hiburan dewasa atau pekerjaan yang memerlukan lisensi profesi khusus.

Karena tujuannya liburan, pemegang H-1 tidak seharusnya bekerja penuh waktu di satu tempat sepanjang tahun layaknya pekerja tetap. Aturan detail dan batasan jenis pekerjaan diatur oleh Korea Immigration Service dan bisa dicek di hikorea.go.kr. Sekali lagi, ketentuan ini berlaku untuk warga negara mitra, bukan WNI.

Berapa kuota working holiday untuk Indonesia, dan apa alternatifnya?

Menyangkut working holiday visa quota Indonesia, jawabannya lugas: kuota tahunan Indonesia adalah nol, karena kuota hanya dialokasikan kepada negara yang sudah menandatangani perjanjian. Kuota tahunan (misalnya beberapa ratus hingga ribuan slot) hanya diberikan pada negara mitra seperti Jepang atau Australia.

Kabar baiknya, WNI punya beberapa jalur resmi yang justru lebih pasti daripada menunggu program yang belum ada:

1. Visa kerja EPS (E-9)

Indonesia adalah salah satu negara pengirim tenaga kerja utama melalui Employment Permit System (EPS). Dengan visa E-9, WNI bisa bekerja legal di sektor manufaktur, pertanian, atau perikanan Korea. Prosesnya melalui ujian EPS-TOPIK dan pendaftaran resmi, bukan lewat agen liar. Informasi terpercaya tersedia di portal EPS eps.go.kr.

2. Visa pelajar (D-2) dan visa bahasa (D-4)

Bagi yang ingin kuliah atau belajar bahasa Korea, visa D-2 dan D-4 terbuka lebar untuk WNI. Pemegang visa ini juga boleh bekerja paruh waktu dalam batas jam tertentu setelah mendapat izin. Panduan resmi beasiswa dan pendidikan bisa dilihat di studyinkorea.go.kr.

Panduan Visa Kerja EPS E-9 untuk WNI

Sudah di Korea? Perhatikan kebutuhan halal

Bagi WNI Muslim yang nantinya tinggal di Korea lewat jalur resmi, mencari makanan halal dan tempat salat penting. Korea Muslim Federation menyediakan daftar masjid dan restoran bersertifikat halal di koreaislam.org. Informasi wisata ramah Muslim, termasuk lokasi ruang salat di bandara dan area wisata, juga dirangkum Korea Tourism Organization di visitkorea.or.kr.

Kesimpulan

Sampai Juli 2026, WNI belum bisa mengajukan visa working holiday (H-1) Korea karena Indonesia belum menjadi negara mitra perjanjian, sehingga kuotanya nol. Batas usia program bagi negara mitra adalah 18-30 tahun, dan kerja paruh waktu hanya bersifat pelengkap liburan. Daripada menunggu, jalur yang benar-benar terbuka untuk WNI adalah visa kerja EPS (E-9), visa pelajar D-2, dan visa bahasa D-4. Selalu verifikasi status terbaru lewat sumber resmi seperti hikorea.go.kr dan mofa.go.kr sebelum membuat keputusan.

자주 묻는 질문

Q

Apakah sekarang WNI sudah bisa apply working holiday Korea?

Belum. Sampai Juli 2026, Indonesia belum memiliki perjanjian working holiday dengan Korea, sehingga visa H-1 tidak tersedia untuk WNI. Kedutaan Korea di Jakarta tidak menerima aplikasi jenis ini. Pantau pengumuman resmi di mofa.go.kr untuk perubahan di masa depan.

Q

Kalau Indonesia belum bisa working holiday, bagaimana cara WNI kerja legal di Korea?

Jalur paling umum adalah visa kerja EPS (E-9) melalui Employment Permit System, dengan ujian EPS-TOPIK dan pendaftaran resmi. Sektor yang terbuka antara lain manufaktur, pertanian, dan perikanan. Informasi resmi ada di eps.go.kr, hindari agen tidak resmi.

Q

Berapa batas usia untuk visa working holiday Korea?

Untuk negara mitra, batas usianya 18 sampai 30 tahun saat mengajukan. Beberapa negara punya rentang sedikit berbeda sesuai perjanjian. Karena Indonesia belum menjadi mitra, ketentuan usia ini belum berlaku bagi WNI.

Q

Apakah pemegang visa working holiday boleh kerja penuh waktu?

Tidak sepenuhnya. Visa H-1 ditujukan untuk liburan, dengan kerja paruh waktu sebagai pelengkap biaya hidup. Beberapa jenis pekerjaan seperti hiburan dewasa atau profesi berlisensi khusus dibatasi. Aturan detailnya diatur Korea Immigration Service di hikorea.go.kr.

Q

Kalau saya WNI Muslim dan akhirnya tinggal di Korea, di mana cari makanan halal?

Korea Muslim Federation menyediakan daftar restoran halal bersertifikat dan lokasi masjid di koreaislam.org. Korea Tourism Organization juga merangkum informasi wisata ramah Muslim dan ruang salat di visitkorea.or.kr.

출처 및 인용

  1. [1]

    Program working holiday Korea hanya berlaku untuk warga negara mitra perjanjian, dan Indonesia belum termasuk

    출처: Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Korea

  2. [2]

    Kategori visa dan aturan kerja paruh waktu diatur oleh Korea Immigration Service melalui portal HiKorea

    출처: Korea Immigration Service (HiKorea)

  3. [3]

    WNI dapat bekerja legal di Korea melalui Employment Permit System dengan visa E-9

    출처: Employment Permit System (EPS), Kementerian Ketenagakerjaan Korea

  4. [4]

    Jalur studi resmi dengan visa D-2 dan D-4 terbuka untuk pelajar Indonesia

    출처: Study in Korea, Pemerintah Korea

  5. [5]

    Daftar restoran halal bersertifikat dan masjid di Korea disediakan Korea Muslim Federation

    출처: Korea Muslim Federation (KMF)

  6. [6]

    Informasi wisata ramah Muslim dan lokasi ruang salat dirangkum oleh Korea Tourism Organization

    출처: Korea Tourism Organization

← Visa & Stay 목록으로홈으로